Beranda | Artikel
Rukun-rukun Akad Mudharabah (2/3)
Selasa, 1 April 2014

Rukun Ketiga: Modal.

Yang dimaksud dengan modal ialah harta milik pihak pertama (pemodal) kepada pihak kedua (pelaku usaha) guna membiayai usaha yang dikerjakan oleh pihak kedua. Para ulama telah menyebutkan beberapa persyaratan bagi harta yang menjadi modal akad mudharabah.

Syarat pertama: Diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.

Ulama telah sepakat bahwa kedua belah pihak yang terkait dalam akad mudharabah harus mengetahui tentang jumlah modal akad mudharabah yang mereka jalin. Hal ini dikarenakan konsekuensi akad mudharabah adalah pengembalian modal kepada pemodal, lalu kedua belah pihak berbagi keuntungan yang berhasil diperoleh, sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian, bila jumlah modal tidak diketahui oleh kedua belah pihak, maka akan menimbulkan perselisihan tentang keuntungan. Sebab, keuntungan tidak dapat dikatakan sebagai keuntungan, melainkan bila jumlah modal telah diketahui dan berhasil dikembalikan dengan utuh kepada pemiliknya (baca al-Aziiz oleh ar-Rafi’i asy-Syafi’i 6/8, al-Mughni oleh Ibnu Qudaamah, 7/183)

Syarat kedua: Modal diserahkan kepada pelaku usaha.

Maksud persyaratan ini ialah pelaku usaha sepenuhnya diberi kebebasan untuk menggunakan modal tersebut guna membiayai usaha yang ia lakukan, tanpa ada campur tangan dari pemodal. Persyaratan ini bukan berarti seluruh modal harus diserahkan ke tangan pelaku usaha, atau ditransfer ke rekeningnya. Akan tetapi, kebebasan ini dapat diwujudkan dengan memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pelaku usaha dalam pengambilan dan penyalurannya, tanpa ada campur tangan dari pemodal, walaupun dana tersebut tetap tersimpan di rekening pemodal. Inilah pendapat yang menurut hemat saya paling kuat dalam permasalahan ini, dan ini merupakan madzhab Syafi’i dan Hambali (baca al-Aziiz oleh ar-Rafi’i asy-Syafi’i 6/8, Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbini 2/310, al-Mughni oleh Ibnu Qudaamah 7/136, dan Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy167-173)

Inilah kedua persyaratan utama yang harus terpenuhi pada harta yang menjadi modal dalam akad mudharabah. Sebenarnya, para ulama telah mensyaratkan beberapa persyaratan lain, akan tetapi persyaratan-persyaratan tersebut tidak begitu kuat dasar hukumnya. Oleh karenanya, saya cukupkan dengan menyebutkan dua persyaratan ini saja.

Rukun Keempat: Usaha.

Secara global, akad mudharabah yang terjalin antara dua orang atau lebih, dapat dibagi menjadi dua bagian, selaras dengan perjanjian antara kedua belah pihak:

Bagian pertama:  Mudharabah terbatas.

Yaitu akad mudharabah yang kedua belah pihak  terkait telah menyepakati agar pelaku usaha mengembangkan modal yang ia terima dalam unit usaha tertentu. Pada keadaan semacam ini, maka pelaku usaha wajib mengindahkan persyaratan yang telah ia sepakati bersama pemodal. Bila ia melanggar kesepakatan, dan terjadi kerugian, maka ia wajib menanggung kerugian.

Sebagai contoh, bila ketika perjanjian akad mudharabah disyaratkan agar usaha yang dikembangkan adalah jual beli pakaian, atau kendaraan, atau lainnya, maka pelaku usaha tidak dibenarkan untuk menggunakan modal tersebut dalam unit usaha lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المسلمون على شروطهم. رواه أحمد وصححه الألباني

“Umat Islam wajib memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Imam Ahmad dan dishahihkan oleh al-Albani)

Dahulu sahabat Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu apabila menjalin akad mudharabah dengan seseorang, beliau senantiasa mensyaratkan kepadanya beberapa persyaratan berikut:

  1. Agar pelaku usaha tidak mengembangkan modalnya pada usaha-usaha yang berkenaan dengan binatang hidup, (misalnya jual beli binatang ternak atau yang semisal).
  2. Tidak membawa serta modalnya ketika pelaku usaha sedang safar melalui jalur laut.
  3. Tidak dibawa serta ketika sedang turun ke suatu lembah yang mengalir/sungai.
  4. Bila pelaku usaha melanggar ketiga hal di atas, maka ia berkewajiban menanggung ganti rugi bila terjadi kerusakan pada modal usahanya (riwayat ad-Daraquthny, al-Baihaqy dan dishahihkan oleh al-Albany).

Bagian kedua: Mudharabah bebas.

Yaitu apabila kedua belah pihak tidak mengajukan persyaratan apapun, baik berkenaan jenis-jenis usaha, tempat, waktu, atau lainnya  yang membatasi kebebasan pelaku usaha dalam pengelolaan modal yang ia terima. Sehingga tatkala akad berlangsung, pemodal dengan tegas menyatakan kepada pelaku usaha, agar ia mengelola modal yang ia serahkan dalam usaha yang ia rasa dapat menguntungkan, apapun bentuknya, dengan ketentuan bagi hasil sekian banding sekian. Demikian juga sebaliknya, pelaku usaha tidak mensyaratkan kepada pemodal suatu jenis usaha atau tempat tertentu.

Pada mudharabah jenis kedua ini, pelaku usaha memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan usaha-usaha yang dibenarkan dalam syariat, apapun wujudnya. Walau demikian, bukan berarti ia dibenarkan untuk berbuat ceroboh dan tanpa perhitungan. Pelaku usaha pada mudharabah jenis ini tetap saja berkewajiban untuk menjalankan usaha sebaik mungkin, agar benar-benar mendapatkan keuntungan dan terhindar dari kerugian. Yang demikian  itu dikarenakan, modal yang ia terima adalah amanah yang harus ia jaga dan dikelola sebaik mungkin, sesuai dengan yang diharapkan oleh pemodal. Dan para ulama menyatakan bahwa di antara bentuk penunaian amanat dalam mudharabah ialah dengan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik dan paling banyak mendatangkan keuntungan. Inilah yang dimaksud oleh para ulama, bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk mengelola dana pemodal dengan cara-cara ghibthah (baca al-Aziiz oleh ar-Rafi’i 6/21, dan Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbiny 2/316).

Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanat berupa uang satu dinar kepada sahabat Urwah bin Abil Jaed al-Bariqy radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Dan sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya.

Subhanaallah, Allah Ta’ala mengabulkan doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga sahabat Urwah radhiallahu ‘anhu senantiasa mendapatkan keberkahan pada perniagaannya. Begitu besarnya keberkahan yang dilimpahkan kepada beliau, sampai-sampai digambarkan oleh perawi bahwa andai ia membeli debu, niscaya ia akan mendapatkan keuntungan darinya (kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari).

Pelaku usaha menginvestasikan kembali modal yang ia terima kepada pengusaha lain.

Para ulama telah sepakat, bahwa bila pemodal tidak mengizinkan pengusaha untuk kembali menginvestasikan modalnya kepada pengusaha lain, maka tidak dibenarkan bagi pengusaha pertama untuk melakukan hal itu (baca Syarikah al-Mudharabah Fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy 201).

Akan tetapi, bila pemodal jelas-jelas telah mengizinkan hal itu atau akad yang disepakati adalah akad mudharabah jenis kedua, yaitu mudharabah lepas, maka ada tiga kemungkinan:

Kemungkinan pertama: Bila pelaku usaha pertama ikut serta dalam pelaksanaan usaha.

Agar permasalahan ini mudah dipahami, maka saya akan berusaha menjelaskannya dalam contoh kasus berikut:

Pak Ahmad menyerahkan modalnya sebesar dua ratus juta rupiah (Rp 200.000.000,-) kepada Pak Ali dengan perjanjian mudharabah lepas, dengan perjanjian bagi hasil 50 % banding 50 %. Setelah menerima modal tersebut, Pak Ali mengajak Pak Umar untuk ikut serta mengelola modal tersebut, dengan perjanjian bagian hasil yang akan diperoleh akan dibagi antara mereka berdua. Pada akhir tahun, ketika datang saatnya tutup buku, usaha yang dijalankan Pak Ali berhasil mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 50.000.000,-.

Dengan demikian, pemodal, yaitu Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 50% dari total keuntungan bersih (Rp 50.000.000) sehingga pak Ahmad akan mendapatkan uang sebesar: Rp 200.000.000,- (modal yanga pernah ia keluarkan) + Rp 25.000.000,- = Rp 225.000.000,-.

Adapun Pak Ali dan Pak Umar, maka masing-masing mendapatkan Rp 12.500.000,-

Perbuatan Pak Ali yang mengikut sertakan Pak Umar dalam pengelolaan modal Pak Ahmad, dengan tanpa mengurangi bagian Pak Ahmad dari keuntungan yang didapatkan, dibenarkan oleh sebagian ulama ahli fiqih, dan inilah pendapat yang paling kuat (baca at-Tahdziib oleh Imam al-Baghawy, 4/392-393, al-Aziiz oleh ar-Rafi’i 6/27, Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 157, Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbiny 2/314, Syarikah al-Mudharabah Fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy 2201-203).

-bersambung insya Allah-

Baca juga Rukun-Rukun Mudharabah Bagian 1

***

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel: www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1937-rukunrukun-akad-mudharabah-23.html